Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi mengusulkan pencabutan izin kepada Gubernur terhadap pelanggaran, yaitu:
a. memindahtangankan izin;
b. menjaminkan/mengagunkan areal izin pemanfaatan hutan kepada pihak lain;
c. dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999; atau
d. dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
(2) Berdasarkan usulan Kepala Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1), Gubernur menerbitkan Keputusan tentang pencabutan izin.
Koreksi Anda
