Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Provinsi bersama Balai melaksanakan evaluasi terhadap kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat dan kewajiban pengajuan RKT. (2) Dalam hal di dalam areal/di pinggir areal pemegang izin tidak ada koperasi, tidak dikenakan sanksi pengurangan jatah produksi.
Koreksi Anda