Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap usulan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (6), Direktur Jenderal melaksanakan pemeriksaan terhadap perusahaan yang bersangkutan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (2) Direktur Jenderal mengusulkan pencabutan izin kepada Menteri dengan dilengkapi BAP hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Atas dasar usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Menteri menerbitkan Keputusan Pencabutan Izin dengan tembusan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Pemegang izin yang bersangkutan.
Koreksi Anda