Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum BAP ditandatangani, BAP tersebut dibacakan kepada pihak pemegang izin yang mendampingi pemeriksaan untuk diketahui isinya.
(2) Apabila pihak yang diperiksa menolak untuk menandatangai Berita Acara Pemeriksaan, maka dibuat Berita Acara Penutup dengan mencantumkan alasan-alasan penolakan.
Koreksi Anda
