Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat dengan memuat :
a. judul;
b. hari, tanggal, bulan dan tahun dilakukannya pemeriksaan;
c. dasar pelaksanaan pemeriksaan (Surat Perintah Tugas dari Pejabat yang berwenang);
d. nama dan jabatan anggota Tim Pemeriksa;
e. nama dan jabatan dari pihak pemegang izin yang mendampingi pemeriksaan;
f. hasil pemeriksaan mencantumkan di antaranya :
1) obyek pemeriksaan (yang menerangkan obyek pemeriksaan misalnya; jumlah batang, jenis, volume dan tanda-tanda legalitas kayu yang diperiksa);
2) lokasi pemeriksaan (menerangkan nama dan letak lokasi pemeriksaan);
3) waktu pemeriksaan (menerangkan hari dan tanggal sejak dimulai sampai berakhirnya pemeriksaan);
4) cara pemeriksaan (misalnya menerangkan cara pengukuran luas areal, penentuan batas areal, pengukuran kayu, dll);
5) jenis perbuatan (misalnya melakukan penebangan diluar blok RKT, menebang jenis pohon inti, menebang pohon induk dll).
g. kalimat penutup;
h. tanda tangan Tim pemeriksa dan tanda tangan dari pihak yang diperiksa/ yang mendampingi pemeriksaan.
(2) BAP wajib berisikan hal-hal yang pasti dan tidak menerangkan sesuatu dugaan yang sifatnya masih perkiraan atau taksiran; misalnya kira-kira, mungkin, kurang lebih.
(3) Sebelum dituangkan ke dalam BAP, terhadap hasil hutan kayu atau bukan kayu hasil dari hasil pelanggaran wajib dilakukan pengukuran/pengujian batang per batang atau potong per potong untuk setiap jenis hasil hutan.
(4) Apabila BAP menerangkan perbuatan pelanggaran terjadi di luar areal yang diizinkan, BAP harus dilampiri dengan peta lokasi terjadinya perbuatan/pelanggaran, dimana lampiran BAP merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
Koreksi Anda
