Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku:
a. Proses pengenaan sanksi administratif yang sedang di proses berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/Kpts-II/2002 jis. Nomor 10031/Kpts-II/2002 dan Nomor 59/Kpts-II/2003 tetap diproses sesuai ketentuan tersebut.
b. Permohonan banding yang diajukan berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6887/Kpts-II/2002 jis. Nomor 10031/Kpts- II/2002 dan Nomor 59/Kpts-II/2003 ditolak.
Koreksi Anda
