Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Provinsi mengusulkan pencabutan izin kepada Gubernur setelah melalui pemeriksaan lapangan dan membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap pelanggaran, yaitu:
a. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 tahun untuk pemegang izin;
b. Meninggalkan areal kerja.
(2) Kepala Dinas Provinsi dalam melaksanakan pemeriksaan lapangan dapat membentuk Tim yang anggotanya dapat terdiri dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota dan Balai.
(3) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur menerbitkan peringatan tertulis.
(4) Atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang izin dapat memberi tanggapan dengan alasan-alasan sesuai materi peringatan sebelum berakhirnya jangka waktu peringatan.
(5) Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan peringatan berikutnya sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan selang waktu 30 hari kerja untuk setiap peringatan.
(6) Dalam hal materi tanggapan dapat diterima, maka Surat Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), batal demi hukum.
(7) Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan
alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, Kepala Dinas Provinsi mengusulkan pencabutan izin kepada Gubernur, dengan dilengkapi konsep keputusan pencabutan beserta Surat Peringatan I, II, dan III.
(8) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Gubernur menerbitkan Keputusan pencabutan izin.
Koreksi Anda
