Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Pejabat Pemberi Izin pemanfaatan hutan, yaitu :
1. Menteri untuk :
a. IUPK pada kawasan hutan lintas provinsi;
b. IUPK pada areal IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam yang belum mencapai keseimbangan ekosistem;
c. IUPJL pada kawasan hutan lintas provinsi;
d. IUPJL pada areal IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam yang belum mencapai keseimbangan ekosistem;
e. IUPHHK dalam hutan alam;
f. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam;
g. IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman;
h. IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman;
i. IUPHHBK pada areal hutan alam lintas provinsi;
j. IPHHK pada areal hutan lintas provinsi;
k. IUPHHK dalam hutan desa;
l. IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan.
2. Gubernur untuk:
a. IUPK pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya;
b. IUPJL pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya;
c. IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman;
d. IUPHHBK pada areal hutan alam lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya;
e. IPHHK pada areal hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya;
f. IPHHBK pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya;
g. IUPHHK dalam hutan desa, dalam hal mendapat pelimpahan dari Menteri;
h. IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan, dalam hal mendapat pelimpahan dari Menteri.
3. Bupati atau Walikota untuk:
a. IUPK pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya;
b. IUPJL pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya;
c. IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman;
d. IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman;
e. IUPHHBK pada areal hutan alam yang berada dalam wilayah kewenangannya;
f. IPHHK pada areal hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya;
g. IPHHBK pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman yang ada dalam wilayah kewenangannya.
Koreksi Anda
