Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Jenis-jenis sanksi administratif bagi pemegang izin pemanfaatan hutan, berupa:
a. penghentian sementara pelayanan administrasi;
b. penghentian sementara kegiatan di lapangan;
c. denda administratif;
d. pengurangan jatah produksi; atau
e. pencabutan izin.
Koreksi Anda
