Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Staf struktural Dinas provinsi melaksanakan evaluasi laporan pemegang izin atau hasil pembinaan pemegang izin.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, staf struktural Dinas Provinsi membuat Berita Acara Hasil Evaluasi dan disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi.
(3) Atas dasar Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur menerbitkan Keputusan tentang sanksi Administrasi Penghentian Sementara Pelayanan Administrasi yang pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Pemegang Izin yang bersangkutan.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan tanpa diberi peringatan terlebih dahulu dan berlaku dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak penerbitan Keputusan pengenaan sanksi.
(5) Jika dalam kurun waktu 6 (enam) bulan pemegang izin telah memenuhi kewajibannya yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, maka keputusan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) batal demi hukum.
Koreksi Anda
