Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 hanya terhadap volume hasil hutan hasil pelanggaran sesuai Berita Acara Pemeriksaan pelanggaran yang dibuat oleh Tim.
(2) Penghitungan sanksi denda administratif terhadap pelanggaran tidak menatausahakan hasil hutan dan tidak melakukan pengukuran dan pengujian hasil hutan, didasarkan pada hasil hutan yang tidak dilakukan penatausahaan atau pengukuran/pengujian.
Koreksi Anda
