Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mengusulkan pencabutan izin kepada Menteri tanpa diberi peringatan terlebih dahulu terhadap pelanggaran : a. memindahtangankan izin; b. menjaminkan/mengagunkan areal izin pemanfaatan hutan kepada pihak lain; c. dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999; atau d. dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri. (2) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri menerbitkan Keputusan tentang pencabutan izin.
Koreksi Anda