Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mengusulkan pencabutan izin kepada Menteri tanpa diberi peringatan terlebih dahulu terhadap pelanggaran :
a. memindahtangankan izin;
b. menjaminkan/mengagunkan areal izin pemanfaatan hutan kepada pihak lain;
c. dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999; atau
d. dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri.
(2) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri menerbitkan Keputusan tentang pencabutan izin.
Koreksi Anda
