Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota membentuk Tim untuk melaksanakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 3.
(2) Dalam hal ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan Keputusan tentang sanksi denda yang salinannya disampaikan kepada Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, dan Pemegang Izin yang bersangkutan.
Koreksi Anda
