Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah melewati jangka 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada pemegang izin. (2) Apabila dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Peringatan Pertama pemegang izin tidak memberi tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi materi tidak dapat diterima, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Peringatan Kedua. (3) Apabila dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Peringatan Kedua pemegang izin tidak memberi tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi materi tidak dapat diterima, Kepala Dinas Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Peringatan Ketiga. (4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) diberikan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota, dengan tembusan kepada Bupati/Walikota dan Kepala Balai. (5) Dalam hal materi tanggapan dari masing tingkatan peringatan dapat diterima, maka Surat Peringatan dinyatakan gugur, dan tidak bisa dilanjutkan ke peringatan selanjutnya. (6) Apabila dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Peringatan Ketiga pemegang izin tidak memberi tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi materi tidak dapat diterima, Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengusulkan pencabutan izin kepada Bupati/Walikota dilengkapi dengan surat peringatan Pertama sampai dengan Ketiga, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Balai. (7) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Bupati/Walikota menerbitkan keputusan pencabutan izin dengan salinan disampaikan kepada Menteri, Direktur Jenderal, Gubernur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai.
Koreksi Anda