Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi adminstratif berupa pengurangan jatah produksi dikenakan kepada : 1. Pemegang IUPHHK dalam hutan alam apabila: a. tidak melakukan kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin; atau b. tidak mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan. 2. Pemegang IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam hutan alam yang telah tercapai keseimbangan ekosistemnya apabila tidak menyusun RKTUPHHK berdasarkan RKUPHHK. 3. Pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman apabila : a. tidak melakukan kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin; atau b. tidak mengajukan RKT paling lambat (2) bulan sebelum RKT berjalan. 4. Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman apabila tidak menyusun RKT diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan. 5. Pemegang IUPHHBK apabila: a. tidak melakukan kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin; b. tidak menyusun RKT berdasarkan RKUPHHK untuk disahkan oleh Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur atau Bupati/walikota; c. tidak mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan. 6. Pemegang IUPJL apabila tidak melakukan kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin. (2) Koperasi masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan pada koperasi masyarakat yang berada di dalam areal/di pinggir areal pemegang izin. (3) Dalam hal di dalam/di pinggir areal pemegang izin terdapat koperasi, dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak diterimanya izin belum melakukan kerjasama dikenakan sanksi pengurangan jatah produksi sebesar 2 % (dua persen) dan sebesar-besarnya 5 % (lima persen) untuk tahun ke lima dan seterusnya.
Koreksi Anda