Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi membentuk Tim yang anggotanya terdiri dari Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota, dan Tenaga Pengawas Penguji Hasil Hutan dari Balai untuk melaksanakan pemeriksaan laporan yang jelas identitasnya dilakukan oleh pemegang IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK dalam hutan tanaman, dan IUPHHK Restorasi Ekosistim dalam hutan alam pada hutan produksi dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (2) Dalam hal pelanggaran menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum izin/atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor, atau menebang kayu di luar blok tebangan yang di izinkan, Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat tenaga fungsional pengukuran perpetaan yang bersertifikat. (3) Dalam hal ditemukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur menerbitkan Keputusan tentang sanksi denda yang pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Pemegang Izin yang bersangkutan.
Koreksi Anda