Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pemegang izin melakukan pelanggaran tidak bekerjasama dengan Koperasi dan keterlambatan penyerahan usulan RKT atau keterlambatan pemenuhan persyaratan secara bersamaan, maka sanksi yang dikenakan adalah pengurangan jatah produksi yang terbesar.
Koreksi Anda
