Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT terlambat memenuhi persyaratan yang berakibat terlambatnya pengesahan URKT berjalan, Kepala Dinas Provinsi mengurangi jatah produksi:
a. untuk IUPHHK-Hutan Alam sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat
(6) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.6/Menhut-II/2007 jo. Nomor P.40/Menhut-II/2007; dan
b. untuk IUPHHK- Hutan Tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/Menhut-II/2007 jo.
Nomor P.41/Menhut-II/2007 untuk IUPHHK-Hutan Tanaman.
(2) Dalam hal pemegang izin selain IUPHHK-HA dan IUPHHK-HT terlambat mengajukan URKT 2 (dua) bulan sebelum URKT berjalan, pemberi izin mengurangi jatah produksi 10 % (sepuluh persen) dari URKT berjalan.
(3) Pengenaan sanksi pengurangan jatah produksi kepada pemegang izin selain pemegang izin dimaksud pada ayat (2), dikenakan berdasarkan pada ketentuan masing-masing izin.
(4) Dalam hal keterlambatan penilaian dan pengesahan URKT berada pada instansi kehutanan, kepada pemegang izin tidak dapat dikenakan sanksi.
Koreksi Anda
