Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Staf Struktural Dinas Provinsi melaksanakan evaluasi terhadap kewajiban laporan pemegang izin dan atau hasil pembinaan.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Staf Struktural Dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Berita Acara Hasil Evaluasi kepada Kepala Dinas Provinsi.
(3) Dalam hal pemegang izin telah mengajukan permohonan dan pembahasan tata batas tahap pertama, kepada pemegang izin tidak dapat dikenakan sanksi.
(4) Dalam hal pemegang izin telah memiliki unit pengamanan hutan kepada pemegang izin tidak dikenakan sanksi.
(5) Dalam hal pemegang izin telah melaksanakan TPTI pada IUPHHK Hutan Alam atau THPB pada IUPHHK-HTI dan sistem silvikultur lainnya yang ditetapkan oleh Menteri, kepada pemegang izin tidak dikenakan sanksi.
(6) Atas dasar Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur menerbitkan Keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara pelayanan administrasi yang pelaksanaanya dilakukan oleh Dinas Provinsi dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, Bupati/Walikota setempat dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(7) Bentuk penghentian sementara pelayanan administrasi berupa penghentian pelayanan pemberian SKSKB dan penerbitan FAKB di areal kerjanya.
(8) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenakan tanpa diberi peringatan terlebih dahulu dan berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitan Keputusan pengenaan sanksi.
(9) Jika dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pemegang izin telah memenuhi kewajibannya yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi, maka keputusan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) batal demi hukum.
Koreksi Anda
