Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas mengusulkan pencabutan izin kepada Gubernur setelah melalui peringatan 3 (tiga) kali terhadap pelanggaran, yaitu: a. tidak menyusun rencana kerja usaha jangka panjang; b. tidak mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan; c. tidak membayar iuran atau dana sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi atas nama Gubernur. (3) Atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin dapat memberi tanggapan dengan alasan-alasan sesuai materi peringatan sebelum berakhirnya jangka waktu peringatan. (4) Apabila pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, maka diterbitkan peringatan berikutnya sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan selang waktu 30 hari kerja untuk setiap peringatan. (5) Dalam hal materi tanggapan dapat diterima, maka Surat Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), batal demi hukum. (6) Dalam hal pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan, Kepala Dinas Provinsi mengusulkan pencabutan izin kepada Gubernur, dengan dilengkapi konsep keputusan pencabutan beserta Surat Peringatan I, II, dan III. (7) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Gubernur menerbitkan Keputusan pencabutan izin.
Koreksi Anda