Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi pencabutan izin karena dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan karena dinyatakan pailit oleh pengadilan, dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde).
(2) Selama proses hukum sedang berlangsung, kepada pemegang izin tetap diberikan pelayanan.
Koreksi Anda
