Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Sanksi adminstratif berupa pencabutan izin dikenakan kepada :
1. Pemegang IUPK atau IUPJL apabila:
a. memindahtangankan izin sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin;
b. tidak menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin berdasarkan rencana pengelolaan hutan yang disusun oleh KPH;
c. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin diberikan;
d. tidak mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
e. tidak membayar iuran dan atau dana pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tidak beroperasi selama 1 (satu) tahun;
g. dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; atau
h. dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri.
2. Pemegang IUPHHK dalam hutan alam apabila :
a. memindahtangankan izin sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin;
b. tidak menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
c. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan;
d. tidak mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
e. tidak membayar iuran dan atau dana pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tidak menyusun dan mengajukan RKUPHHK jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuan;
g. meninggalkan areal kerja;
h. dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; atau
i. dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri.
3. Pemegang IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam hutan alam dikenakan sanksi adminstratif berupa pencabutan izin apabila:
a. memindahtangankan izin sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin;
b. tidak menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
c. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan;
d. tidak mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan
e. tidak membayar iuran dan atau dana pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tidak menyusun dan menyelesaikan RKUPHHK sesuai jangka waktu berlakunya izin paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan
g. tidak menyusun dan menyelesaikan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan yang diberikan untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan, untuk diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapat persetujuan;
h. dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; atau
i. dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri.
4. Pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dikenakan sanksi adminstratif berupa pencabutan izin apabila:
a. memindahtangankan izin sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin;
b. tidak menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
c. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan;
d. tidak mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan
e. tidak membayar iuran dan atau dana pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tdak melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;
g. tidak menyusun dan menyelesaikan RKUPHHK jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan, untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
h. tidak melakukan penanaman pada areal HTI dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun sesuai dengan rencana penanaman dalam RKT sejak RKT disahkan;
i. meninggalkan areal kerja;
j. dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
k. dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri.
5. Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dikenakan sanksi adminstratif berupa pencabutan izin apabila:
a. memindahtangankan izin sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin;
b. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 (satu) tahun sejak izin diberikan
c. tidak membayar iuran dan atau dana pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. meninggalkan areal kerja;
e. dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; atau
f. dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri.
6. Pemegang IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman dikenakan sanksi adminstratif berupa pencabutan izin apabila:
a. tidak menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
b. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak izin diberikan; atau
c. tidak membayar iuran dan atau dana pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pemegang IPHHK atau IPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman dikenakan sanksi adminstratif berupa pencabutan izin apabila:
a. memindahtangankan izin sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin;
b. tidak menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
c. tidak melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat 1 (satu) bulan sejak izin diberikan;
d. tidak membayar iuran dan atau dana pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan pemungutan hasil hutan tidak sesuai dengan izin yang diberikan; atau
f. dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
8. Pemegang IUPHHBK dikenakan sanksi adminstratif berupa pencabutan izin apabila :
a. tidak menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
b. tidak membayar iuran dan atau dana pemanfaatan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
c. tidak menyusun dan mengajukan RKUPHHBK jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan kepada Gubernur atau Bupati/walikota sesuai dengan wilayah kewenangannya guna mendapat persetujuan.
9. Pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada hutan konservasi kecuali cagar alam atau zona inti taman nasional atau hutan lindung atau hutan produksi dikenakan sanksi adminstratif berupa pencabutan izin apabila:
a. memindahtangankan atau mengagunkan atau mengubah status dan fungsi hutan areal kerjanya;
b. menggunakan kawasan hutan yang ditetapkan untuk hutan kemasyarakatan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan hutan dan tidak dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari;
atau
c. tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
10. Pemegang hak pengelolaan hutan desa dikenakan sanksi adminstratif berupa pencabutan izin apabila :
a. memindahtangankan atau mengagunkan hak pengelolaan hutan desa atau mengubah status dan fungsi kawasan hutan areal hutan yang menjadi haknya;
b. menggunakan kawasan hutan yang ditetapkan untuk hutan kemasyarakatan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan hutan dan tidak dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari;
atau
c. tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
11. Pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan dikenakan sanksi adminstratif berupa pencabutan izin apabila:
a. memindahtangankan atau mengagunkan atau mengubah status dan fungsi hutan areal kerjanya;
b. menggunakan kawasan hutan yang ditetapkan untuk hutan kemasyarakatan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan hutan dan tidak dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari;
atau
c. tidak melaksanakan penatausahaan hasil hutan.
Koreksi Anda
