Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi didasarkan atas laporan tertulis Kepala Dinas Kabupaten/Kota kepada pejabat pemberi izin mengenai adanya dugaan pelanggaran yang diancam sanksi pencabutan izin.
(2) Berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi izin membentuk Tim untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Lapangan.
(3) Pemeriksaan dan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan atas pelanggaran :
a. dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau
b. dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri.
(4) BAP Lapangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dijadikan dasar penerbitan Surat Peringatan.
Koreksi Anda
