Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila setelah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Peringatan Pertama kepada pemegang izin.
(2) Apabila dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Peringatan Pertama pemegang izin tidak memberi tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi materi tidak dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Peringatan Kedua.
(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Peringatan Kedua pemegang izin tidak memberi tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi materi tidak dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi menerbitkan Surat Peringatan Ketiga.
(4) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai.
(5) Dalam hal materi tanggapan dari masing tingkatan peringatan dapat diterima, maka Surat Peringatan dinyatakan gugur, dan tidak bisa dilanjutkan ke peringatan selanjutnya.
(6) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Surat Peringatan Ketiga pemegang izin tidak memberi tanggapan atau memberikan tanggapan tetapi materi tidak dapat diterima, Kepala Dinas Provinsi mengusulkan pencabutan izin kepada Menteri dilengkapi dengan surat peringatan Pertama sampai dengan Ketiga, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Gubernur, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Kepala Balai.
Koreksi Anda
