Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Papua dan Papua Barat berlaku Peraturan daerah khusus sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, UNDANG-UNDANG Nomor 21 tahun 2001 tentang Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, maka Peraturan ini tetap berlaku dan merupakan pedoman tata cara pengenaan sanksi kepada pemegang izin pemanfaatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id