Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi penghentian sementara pelayanan administrasi dikenakan kepada: 1. Pemegang IUPHHK dalam hutan alam apabila : a. tidak melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam; b. tidak melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya; c. tidak menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standard akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan; d. tidak melaksanakan sistem silvikultur sesuai kondisi setempat; e. tidak menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri primer hasil hutan; f. tidak menyampaikan laporan kinerja secara priodik kepada Menteri. 2. Pemegang IUPHHK Restorasi Ekosistem dalam hutan alam apabila tidak menyampaikan laporan kinerja secara priodik kepada Menteri. 3. Pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman apabila : a. tidak melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan tanaman; b. tidak melaksanakan sistem silvikultur sesuai lokasi dan jenis tanaman yang dikembangankan; c. tidak menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri primer hasil hutan; d. menyediakan areal sesuai dengan rencana dalam RKT sebagai ruang tanaman kehidupan bagi areal kemitraan dengan masyarakat setempat; e. tidak menyampaikan laporan kinerja secara priodik kepada Menteri. 4. Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman apabila: a. tidak menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin berdasarkan rencana pengelolaan hutan yang disusun oleh KPH; b. tidak melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya; c. tidak menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan untuk diajukan kepada Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan. 5. Pemegang IPHHK apabila tidak melakukan perlindungan hutan dari gangguan yang berakibat rusaknya hutan disekitar pemukimannya.
Koreksi Anda