Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Balai melaksanakan evaluasi laporan pemegang izin dan dibuatkan Berita Acara Hasil Evaluasi.
(2) Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Balai menyampaikan Berita Acara Hasil Evaluasi kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Atas dasar Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menerbitkan Keputusan tentang sanksi Administrasi Penghentian Sementara Pelayanan Administrasi yang pelaksanaannya diterbitkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Kota dan salinannya disampaikan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai, dan Pemegang Izin yang bersangkutan.
(4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan tanpa diberi peringatan terlebih dahulu dan berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penerbitan Keputusan pengenaan sanksi.
(5) Jika dalam kurun 6 (enam) bulan pemegang izin telah memenuhi kewajibannya yang dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, maka keputusan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) batal demi hukum.
Koreksi Anda
