Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Pelanggaran administratif adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan di luar Pasal 78 UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 2. Pemegang izin pemanfaatan hutan adalah perorangan atau Koperasi atau BUMS atau BUMN yang diberi izin oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan. 3. Izin usaha pemanfaatan kawasan disingkat IUPK adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 11 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2008. 4. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan disingkat IUPJL adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 12 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007. 5. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dalam hutan alam adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 13 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007. 6. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu Restorasi Ekosistem dalam hutan alam adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 14 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007. 7. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dalam hutan tanaman adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 15 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007. 8. Izin pemungutan hasil hutan kayu adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 16 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007. 9. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 17 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2007. 10. Limit Diameter Tebang Pohon adalah batas minimum diameter pohon yang diperkenankan ditebang sesuai ketentuan yang berlaku. 11. Pohon yang boleh ditebang adalah pohon yang telah ditetapkan untuk diizinkan untuk ditebang. 12. Koridor adalah jalan angkutan yang dibuat di luar areal izinnya yang dipergunakan sebagai prasarana pengangkutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. 13. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. 14. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina produksi kehutanan. 15. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Kehutanan di daerah provinsi. 16. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota. 17. Balai adalah Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi (BPPHP).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Pasal.id