Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mengusulkan pencabutan izin kepada Menteri setelah melalui peringatan 3 (tiga) kali terhadap pelanggaran :
a. tidak menyusun rencana kerja usaha 10 (sepuluh) tahunan;
b. tidak mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
c. tidak membayar iuran atau dana sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin dapat memberi tanggapan dengan alasan-alasan sesuai materi peringatan sebelum berakhirnya jangka waktu peringatan.
(4) Apabila pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan sehingga tanggapan tidak dapat diterima, maka diterbitkan peringatan berikutnya sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan selang waktu 30 hari kerja untuk setiap peringatan.
Koreksi Anda
