Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal mengusulkan pencabutan izin kepada Menteri setelah melalui peringatan 3 (tiga) kali terhadap pelanggaran : a. tidak menyusun rencana kerja usaha 10 (sepuluh) tahunan; b. tidak mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan; c. tidak membayar iuran atau dana sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemegang izin dapat memberi tanggapan dengan alasan-alasan sesuai materi peringatan sebelum berakhirnya jangka waktu peringatan. (4) Apabila pemegang izin tidak memberi tanggapan dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan, atau memberi tanggapan dengan mengemukakan alasan-alasan yang tidak sesuai dengan materi peringatan sehingga tanggapan tidak dapat diterima, maka diterbitkan peringatan berikutnya sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan selang waktu 30 hari kerja untuk setiap peringatan.
Koreksi Anda