Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Dengan ditetapkan Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Kehutanan 6887/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran IUPHHK, IPHH, dan IUIPHH dan perubahan-perubahannya sepanjang menyangkut sanksi terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
