Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan sanksi administrasi penghentian sementara di lapangan kepada pemegang izin yang diterbitkan oleh :
a. Menteri mengikuti ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat
(7), ayat (8) dan ayat (9), Pasal 6, dan Pasal 7;
b. Gubernur mengikuti ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9;
c. Bupati/Walikota mengikuti ketentuan dalam pasal 10 dan pasal 11.
Koreksi Anda
