Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 | Peraturan Menteri Nomor p-39-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN HUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan sanksi administrasi penghentian sementara di lapangan kepada pemegang izin yang diterbitkan oleh : a. Menteri mengikuti ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9), Pasal 6, dan Pasal 7; b. Gubernur mengikuti ketentuan dalam Pasal 8 dan Pasal 9; c. Bupati/Walikota mengikuti ketentuan dalam pasal 10 dan pasal 11.
Koreksi Anda