(1) Kasatker/subsatker harus melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) huruf b.
(2) Dalam melakukan pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker sekurang-kurangnya dilakukan dengan :
a. mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, nilai dan strategi instansi kepada pegawai;
b. membuat strategi perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia yang mendukung pencapaian visi dan misi; dan
c. membuat uraian jabatan, prosedur rekrutmen, program pendidikan dan pelatihan pegawai, sistem kompensasi, program kesejahteraan dan fasilitas pegawai, ketentuan disiplin pegawai, sistem penilaian kinerja serta rencana pengembangan karir.