Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI dilaksanakan secara tertib, cermat, berlanjut, menyeluruh terhadap semua tahapan dengan menerapkan prinsip :
a. mengutamakan preventif di atas represif, berarti Sistem Pengendalian Intern diutamakan dan diusahakan tindakan yang bersifat pencegahan dari pada penindakan setelah terjadi penyimpangan.
b. peran serta, berarti Sistem Pengendalian Intern mengikutsertakan semua pihak untuk bertanggungjawab dan berdisiplin terhadap pelaksanaan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
c. keadilan, berarti setiap tindakan dan/atau pemberian sanksi hukum harus didasarkan pada obyektivitas, kecermatan, ketelitian dan kebenaran, agar tercapai kepastian hukum dan mencegah tindakan sewenang-wenang; dan
d. membimbing dan mendidik, berarti dalam melaksanakan Sistem Pengendalian Intern agar bersifat membimbing serta memberi petunjuk dalam mengambil tindakan bersifat mendidik.
(2) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI menerapkan azas :
a. manfaat, yaitu pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern harus dapat bermanfaat untuk kelancaran pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
b. transparan, yaitu Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan secara transparan terhadap seluruh kegiatan dengan melibatkan semua bagian mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan;
c. efektif, yaitu Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dengan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
d. efisien, yaitu Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan dengan menggunakan daya dan dana yang sesuai untuk mencapai sasaran yang diharapkan; dan
e. akuntabel, pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas sesuai dengan prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara.
Koreksi Anda
