Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b sekurang-kurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut : a. berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Satker/Subsatker; b. saling melengkapi, saling menunjang dan tidak bertentangan satu dengan lainnya; c. relevan dengan seluruh kegiatan utama Satker/Subsatker; d. mengandung unsur kriteria pengukuran; e. didukung sumber daya Satker/Subsatker yang cukup; dan f. melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
Koreksi Anda