Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penetapan tujuan pada tingkatan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) huruf b sekurang-kurangnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. berdasarkan pada tujuan dan rencana strategis Satker/Subsatker;
b. saling melengkapi, saling menunjang dan tidak bertentangan satu dengan lainnya;
c. relevan dengan seluruh kegiatan utama Satker/Subsatker;
d. mengandung unsur kriteria pengukuran;
e. didukung sumber daya Satker/Subsatker yang cukup; dan
f. melibatkan seluruh tingkat pejabat dalam proses penetapannya.
Koreksi Anda
