Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern dan pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementerian Pertahanan dan TNI. (2) Aparat pengawasan intern Kementerian Pertahanan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui : a. audit ; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Pasal.id