Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Aparat pengawasan intern Kementerian Pertahanan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) terdiri atas :
a. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan;
b. Inspektorat Jenderal TNI;
c. Inspektorat Jenderal TNI AD;
d. Inspektorat Jenderal TNI AL; dan
e. Inspektorat Jenderal TNI AU.
(2) Inspektorat Jenderal yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Unit Organisasi Kementerian Pertahanan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU yang didanai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengawasan mulai tahap perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan dengan cara :
a. melaksanakan Reviu atas pengelolaan Keuangan dan kinerja Unit Organisasi Kementerian Pertahanan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap laporan keuangan Unit Organisasi Kementerian Pertahanan sebelum disahkan oleh Kepala Unit Organisasi;
b. melaksanakan Pree Audit terhadap perencanaan Program dan anggaran sebelum disahkan oleh Kepala Unit Organisasi Kementerian Pertahanan;
c. melaksanakan Post Audit dan Current Audit terhadap keuangan dan kinerja unit organisasi Kementerian Pertahanan;
d. melaksanakan Audit terhadap pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI;
e. melaksanakan evaluasi setiap akhir tahun anggaran terhadap Keuangan dan kinerja Satker/Subsatker untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan;
f. melaksanakan pemantauan atas kemajuan suatau program atau kegiatan sepanjang tahun anggaran serta tindak lanjut hasil pengawasan;
g. melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan dan pemaparan hasil pengawasan; dan
h. menyusun rencana kerja serta melaporkan secara berkala penyelenggaraan SPIP di Satker/Subsatker kepada Sekjen dengan tembusan pimpinan masing-masing.
(4) Inspektorat Jenderal TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Mabes TNI serta kegiatan tertentu di lingkungan Angkatan atas perintah Panglima TNI, dengan cara :
a. melaksanakan reviu atas pengelolaan Keuangan Unit Organisasi Mabes TNI untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap laporan Keuangan Unit Organisasi Mabes TNI sebelum disahkan oleh Kepala Unit Organisasi;
b. melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap kinerja Staf Umum Mabes TNI dan Angkatan beserta jajarannya sesuai dengan program kerja dan non program tahunan mulai tingkat perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan;
c. melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap kinerja Staf Umum Mabes TNI dan Angkatan beserta jajarannya yang terlibat dalam Rencana Yudha TNI sesuai dengan program dan non program kerja tahunan;
d. melaksanakan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap Perbendaharaan dan Keuangan Negara di Mabes TNI dan Angkatan beserta jajarannya yang terlibat dalam Rencana Yudha TNI sesuai dengan program kerja dan anggaran yang ditetapkan;
e. melaksanakan pemantauan atas kemajuan suatu program atau kegiatan sepanjang tahun anggaran serta tindak lanjut hasil dan pemeriksaan; dan
f. melaksanakan kegiatan pengawasan lainnya antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan dan pemaparan hasil pengawasan.
(5) Inspektorat Jenderal TNI AD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan TNI AD.
(6) Inspektorat Jenderal TNI AL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan TNI AL.
(7) Inspektorat Jenderal TNI AU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan TNI AU.
Koreksi Anda
