Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komitmen terhadap kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sekurang- kurangnya dilakukan dengan : a. mengidentifikasi dan MENETAPKAN kegiatan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah; b. menyusun standar kompetensi untuk setiap tugas dan fungsi pada masing-masing posisi dalam Instansi Pemerintah; c. menyelenggarakan pelatihan dan pembimbingan untuk membantu pegawai mempertahankan dan meningkatkan kompetensi pekerjaannya; dan d. memilih pimpinan Instansi Pemerintah yang memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman teknis yang luas dalam pengelolaan Instansi Pemerintah.
Koreksi Anda