Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kasatker/subsatker harus MENETAPKAN dan mereviu indikator dan ukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf e.
(2) Dalam melaksanakan penetapan dan reviu indikator dan pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker harus :
a. MENETAPKAN ukuran dan indikator kinerja;
b. mereviu dan melakukan validasi secara periodik atas ketetapan dan keandalan ukuran dan indikator kinerja;
c. mengevaluasi faktor penilaian pengukuran kinerja; dan
d. membandingkan secara terus-menerus data capaian kinerja dengan sasaran yang ditetapkan dan selisihnya dianalisis lebih lanjut.
Koreksi Anda
