Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan dan TNI membentuk Tim Gabungan untuk melaksanakan reviu atas penggunaan anggaran Pertahanan negara guna memberikan keyakinan yang memadai dalam menyajikan laporan keuangan Kementerian sebelum dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(2) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perwakilan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Jenderal TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
(3) Pimpinan Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh salah satu Inspektur Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda
