Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d sekurang-kurangnya mencakup : a. penggunaan prosedur yang memastikan bahwa hanya program dan file data versi terkini digunakan selama pemrosesan; b. penggunaan program yang memiliki prosedur untuk memverifikasi bahwa versi file komputer yang sesuai digunakan selama pemrosesan; c. penggunaan program yang memiliki prosedur untuk mengecek internal file header labels sebelum pemrosesan; dan d. penggunaan aplikasi yang mencegah perubahan file secara bersamaan.
Koreksi Anda