Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian terhadap keandalan pemrosesan dan file data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d sekurang-kurangnya mencakup :
a. penggunaan prosedur yang memastikan bahwa hanya program dan file data versi terkini digunakan selama pemrosesan;
b. penggunaan program yang memiliki prosedur untuk memverifikasi bahwa versi file komputer yang sesuai digunakan selama pemrosesan;
c. penggunaan program yang memiliki prosedur untuk mengecek internal file header labels sebelum pemrosesan; dan
d. penggunaan aplikasi yang mencegah perubahan file secara bersamaan.
Koreksi Anda
