Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus diselenggarakan secara efektif. (2) Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker harus sekurang-kurangnya : a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi; dan b. mengelola, mengembangkan dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Pasal.id