Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Komunikasi atas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 harus diselenggarakan secara efektif.
(2) Untuk menyelenggarakan komunikasi yang efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker harus sekurang-kurangnya :
a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana komunikasi;
dan
b. mengelola, mengembangkan dan memperbarui sistem informasi secara terus menerus.
Koreksi Anda
