Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian atas perangkat lunak sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d sekurang-kurangnya mencakup : a. pembatasan akses ke perangkat lunak sistem berdasarkan tanggung jawab pekerjaan dan dokumentasi atas otorisasi akses; b. pengendalian dan pemantauan atas akses dan penggunaan perangkat lunak sistem; dan c. pengendalian atas perubahan yang dilakukan terhadap perangkat lunak sistem.
Koreksi Anda