Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya dilaksanakan dengan :
a. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Satker/Subsatker dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif;
b. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
c. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.
Koreksi Anda
