Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya dilaksanakan dengan : a. menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Satker/Subsatker dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif; b. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan c. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.
Koreksi Anda