Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengendalian atas akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b sekurang- kurangnya mencakup :
a. klasifikasi sumber daya sistem informasi berdasarkan kepentingan dan sensitivitasnya;
b. identifikasi pengguna yang berhak dan otorisasi akses ke informasi secara formal;
c. pengendalian fisik dan pengendalian logik untuk mencegah dan mendeteksi akses yang tidak diotorisasi; dan
d. pemantauan atas akses ke sistem informasi, investigasi atas pelanggaran, serta tindakan perbaikan dan penegakan disiplin.
Koreksi Anda
