Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengendalian atas akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b sekurang- kurangnya mencakup : a. klasifikasi sumber daya sistem informasi berdasarkan kepentingan dan sensitivitasnya; b. identifikasi pengguna yang berhak dan otorisasi akses ke informasi secara formal; c. pengendalian fisik dan pengendalian logik untuk mencegah dan mendeteksi akses yang tidak diotorisasi; dan d. pemantauan atas akses ke sistem informasi, investigasi atas pelanggaran, serta tindakan perbaikan dan penegakan disiplin.
Koreksi Anda