Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kasatker/subsatker harus membatasi akses atas sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf i dan MENETAPKAN akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf j.
(2) Dalam melaksanakan pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker harus memberikan akses hanya kepada pegawai yang berwenang dan melakukan reviu atas pembatasan tersebut secara berkala.
(3) Dalam MENETAPKAN akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kasatker/subsatker harus menugaskan pegawai yang bertanggung jawab terhadap penyimpanan sumber daya dan pencatatannya serta melakukan reviu atas penugasan tersebut secara berkala.
Koreksi Anda
