Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sekurang- kurangnya mencakup : a. pelaksanaan penilaian risiko secara periodik yang komprehensif; b. pengembangan rencana yang secara jelas menggambarkan program pengamanan serta kebijakan dan prosedur yang mendukungnya; c. penetapan organisasi untuk mengimplementasikan dan mengelola program pengamanan; d. penguraian tanggung jawab pengamanan secara jelas; e. implementasi kebijakan yang efektif atas sumber daya manusia terkait dengan program pengamanan; dan f. pemantauan efektivitas program pengamanan dan melakukan perubahan program pengamanan jika diperlukan.
Koreksi Anda