Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengamanan sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a sekurang- kurangnya mencakup :
a. pelaksanaan penilaian risiko secara periodik yang komprehensif;
b. pengembangan rencana yang secara jelas menggambarkan program pengamanan serta kebijakan dan prosedur yang mendukungnya;
c. penetapan organisasi untuk mengimplementasikan dan mengelola program pengamanan;
d. penguraian tanggung jawab pengamanan secara jelas;
e. implementasi kebijakan yang efektif atas sumber daya manusia terkait dengan program pengamanan; dan
f. pemantauan efektivitas program pengamanan dan melakukan perubahan program pengamanan jika diperlukan.
Koreksi Anda
