Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e sekurang-kurangnya dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. wewenang diberikan kepada pegawai yang tepat sesuai dengan tingkat tanggung jawabnya dalam rangka pencapaian tujuan Satker/Subsatker; b. pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a memahami bahwa wewenang dan tanggung jawab yang diberikan terkait dengan pihak lain dalam Satker/Subsatker yang bersangkutan; dan c. pegawai yang diberi wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b memahami bahwa pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab terkait dengan penerapan SPIP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Pasal.id