Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setelah melaksanakan tugas pengawasan, aparat pengawasan intern pemerintah wajib membuat laporan hasil pengawasan dan menyampaikannya kepada pimpinan Instansi yang diawasi.
(2) Secara berkala, berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektorat Jenderal yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, menyusun dan menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan kepada menteri, Panglima TNI dan Kepala Staf angkatan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
