Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjaga mutu hasil audit yang dilaksanakan aparat pengawasan intern pemerintah, disusun standar audit.
(2) Setiap pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) harus melaksanakan audit sesuai dengan standar audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Standar audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan petunjuk pelaksanaan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
Koreksi Anda
