Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemisahan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e sekurang-kurangnya mencakup : a. identifikasi tugas yang tidak dapat digabungkan dan penetapan kebijakan untuk memisahkan tugas tersebut; b. penetapan pengendalian akses untuk pelaksanaan pemisahan tugas; dan c. pengendalian atas kegiatan pegawai melalui penggunaan prosedur, supervisi dan reviu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 21 Tahun 2010 | Pasal.id